Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berani menolak pemberian amplop saat menjelang pengambilan suara pemilihan umum (pemilu) dilakukan. Aksi suap yang kerap disebut Serangan fajar wajib itu harus ditolak secara tegas.
"Kita harus tolak dan harus berani menghajar serangan fajar," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Senin (3/7).
Wawan mengatakan pihaknya tidak akan lelah mengingatkan masyarakat untuk menolak pemberian uang sebagai iming-iming memilih salah satu calon. Bus Antikorupsi KPK sudah berkeliling berbagai daerah di Tanah Air untuk mengedukasi warga. Salah satu lokasi yang dikunjungi baru-baru ini adalah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Diadili Hari Ini
Wawan mengatakan menerima uang untuk memilih calon tidak sepadan dengan penentuan nasib Bandung selama lima tahun setelahnya. Sebab, potensi korupsi dengan dalih mencari modal balik bagi pemimpin yang bagi-bagi duit sangat tinggi.
"Jangan pernah terima duitnya," tegas Wawan.
Baca juga: Kepercayaan Publik pada KPK Terus Turun, Presiden Diminta Buat Perppu
Ia mengatakan setidaknya ada sembilan sikap yang wajib dijaga agar serangan fajar bisa ditolak dengan tegas.
"Yaitu, jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras," tuturnya.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mendukung penuh anjuran KPK. Pemerintah setempat juga tengah mengusahakan birokrasi yang bebas dari tindakan koruptif.
"Kita ingin membangun pemerintahan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami mengakui masih panjang perjalanan kita," ucap Ema.
Pejabat tinggi diharap memberikan contoh antikorupsi ke masyarakat dan lingkungan kerjanya. Membangun integritas sudah menjadi kewajiban.
"Semua masih berproses bagaimana kami di dalam secara internal mulai dari staf sampai pimpinan berupaya memberikan keteladanan membangun komitmen bersama penyelenggaraan pemerintahan dengan baik," tutur Ema. (Z-11)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved