Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berani menolak pemberian amplop saat menjelang pengambilan suara pemilihan umum (pemilu) dilakukan. Aksi suap yang kerap disebut Serangan fajar wajib itu harus ditolak secara tegas.
"Kita harus tolak dan harus berani menghajar serangan fajar," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Senin (3/7).
Wawan mengatakan pihaknya tidak akan lelah mengingatkan masyarakat untuk menolak pemberian uang sebagai iming-iming memilih salah satu calon. Bus Antikorupsi KPK sudah berkeliling berbagai daerah di Tanah Air untuk mengedukasi warga. Salah satu lokasi yang dikunjungi baru-baru ini adalah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Diadili Hari Ini
Wawan mengatakan menerima uang untuk memilih calon tidak sepadan dengan penentuan nasib Bandung selama lima tahun setelahnya. Sebab, potensi korupsi dengan dalih mencari modal balik bagi pemimpin yang bagi-bagi duit sangat tinggi.
"Jangan pernah terima duitnya," tegas Wawan.
Baca juga: Kepercayaan Publik pada KPK Terus Turun, Presiden Diminta Buat Perppu
Ia mengatakan setidaknya ada sembilan sikap yang wajib dijaga agar serangan fajar bisa ditolak dengan tegas.
"Yaitu, jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras," tuturnya.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mendukung penuh anjuran KPK. Pemerintah setempat juga tengah mengusahakan birokrasi yang bebas dari tindakan koruptif.
"Kita ingin membangun pemerintahan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami mengakui masih panjang perjalanan kita," ucap Ema.
Pejabat tinggi diharap memberikan contoh antikorupsi ke masyarakat dan lingkungan kerjanya. Membangun integritas sudah menjadi kewajiban.
"Semua masih berproses bagaimana kami di dalam secara internal mulai dari staf sampai pimpinan berupaya memberikan keteladanan membangun komitmen bersama penyelenggaraan pemerintahan dengan baik," tutur Ema. (Z-11)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved