Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SURVEI Populi Center mencatat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menjadi pelayanan Polri yang paling merepotkan. Hasil jajak pendapat itu menanyakan ke responden soal pelayanan dari kepolisian yang paling merepotkan dan menyita waktu.
"Pembuatan SIM paling merepotkan sebesar 24,8 persen," kata peneliti dari Populi Center Hartanto Rosojati dalam rilis survei bertajuk 'Masa Depan Pembangunan dan Demokrasi: Menakar Komitmen Capres 2024' di Kantor Populi Center, Jakarta Selatan, Senin, (26/6).
Laporan kasus menjadi pelayanan dari kepolisian yang paling merepotkan berikutnya sebesar 17,3 persen. Lalu, balik nama kendaraan 12,3 persen; perpanjangan STNK 6,3 persen; izin keramaian 5,8 persen; dan perpanjangan SIM 5,8 persen.
Baca juga: Kapolri Dinilai Mampu Lakukan Perubahan dari Keluhan Masyarakat
"Pembuatan SKCK/catatan kepolisian 3,7 persen. Lainnya, pajak kendaraan, tilang, dan lain-lain 0,7 persen. Menolak menjawab 23,3 persen," ujar Hartanto.
Survei Populi Center dilakukan pada 5-12 Juni 2023. Total responden mencapai 1.200 orang yang dipilih secara acak bertingkat atau multistage random sampling.
Baca juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan
Metode survei menggunakan wawancara tatap muka dengan menggunakan aplikasi survei Populi Center. Margin of error kurang lebih 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(MGN/Z-9)
Program pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di pelosok pedesaan dilaksanakan untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses yang setara dan berkualitas.
Transformasi digital desa melalui platform DIGIDES terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2026.
Survei mencatat tingkat kepuasan yang tinggi terhadap sejumlah layanan utama, antara lain sektor kesehatan sebesar 85,9 persen, administrasi kependudukan 84,3 persen
Warga memanfaatkan layanan drive thru di Samsat Palangka Raya untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan.
Meski begitu, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Pramono Anung tetapkan WFH ASN tiap Jumat. Jam kerja tetap normal, kamera wajib aktif saat rapat, dan disiplin kerja diperketat demi pelayanan publik optimal.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Langkah Ahmad Luthfi menggratiskan biaya pengaktifan kembali SIM tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang hadir di Stadion Jatidiri.
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved