Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Kepolisian Nasional mendesak Kepolisian Republik Indonesia memberi sanksi tegas kepada AKP SW, pelaku penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat. Desakan tersebut muncul setelah AKP SW dan korban sepakat menempuh jalan damai.
"Etik harus terus diproses dan kami merekomendasikan untuk dihukum berat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Poengky mengatakan AKP SW diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dia menyebut AKP SW tega mengkhianati institusi demi keuntungan pribadi.
Baca juga: BPK: Polri Kelebihan Bayar BBM dan Pelumas Rp8,76 Miliar
"Dia sudah melakukan kejahatan terhadap tetangganya yang menjadi tukang bubur yang seharusnya dilindungi, diayomi, dan dilayani," ucapnya.
Meskipun Wahidin sudah mencabut laporan, ia meminta sanksi etik terhadap AKP SW tetap berjalan. Proses hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera bagi para anggota lainnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Syarat Sertifikat untuk Buat SIM
"Polisi itu tunduk pada tiga sanksi, etik, disiplin, dan pidana. Yang bersangkutan diproses etik karena dugaan kejahatan sudah dilakukan dan sudah mencoreng nama baik institusi, sehingga yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik," tegas anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Sebagaimana diketahui, kedua belah pihak sudah berdamai setelah AKP SW mengembalikan secara penuh uang Wahidin senilai Rp310 juta. Setelah uang kembali, Wahidin mengaku tidak ingin melanjutkan kasus tersebut.
Sebelumnya, AKP SW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama N, ASN yang bertugas di Yanma Mabes Polri. SW dan N terbukti menipu Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Cirebon, Jawa Barat. SW mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri dengan membayar Rp310 juta. Namun, setelah Wahidin membayar uang sebesar itu, anaknya tetap dinyatakan gagal seleksi. (Z-11)
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat, AKP SW.
Mabes Polri memastikan bahwa SW, polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang diduga menipu Wahidin, seorang tukang bubur ayam, akan dikenai sanksi berat jika terbukti bersalah.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
JAJARAN Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penipuan berkedok jaminan mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah.
Pemuda dengan inisial MFR,24, dibekuk Polsek Panongan, karena telah melakukan penipuan jual tiket konser Coldplay.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved