Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menyebut bahwa kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) sore adalah kejahatan murni dan tidak ada unsur Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
"Meluruskan berita hoaks yang tersebar bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur SARA," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Sabtu (27/4).
Nicolas menjelaskan, kasus ini berawal saat korban sedang berjualan bubur. Selanjutnya pelaku bersama seorang temannya datang dan memesan bubur seharga Rp 5 ribu.
Baca juga : Ibu Balita yang Dianiaya tidak Mau Pulang ke Indonesia
Korban pun menyiapkan buburnya dan menyerahkan ke pelaku. Selanjutnya korban menagih uangnya tapi tidak ditanggapi oleh pelaku alias pelaku tidak mau bayar.
"Akhirnya korban menyampaikan kepada pelaku bahwa kalau mau minta bubur bilang saja karena akan korban berikan secara cuma-cuma," ujarnya.
Nicolas mengatakan, saat itulah pelaku tersinggung dan kemudian pulang mengambil celurit. Pelaku datang sendirian menghampiri korban dan langsung mengebaskan celurit ke gerobak korban sebanyak lima kali sehingga gerobak korban mengalami kerusakan.
Baca juga : Balita Dianiaya Pacar Tantenya Meninggal, Ayah Korban Tuntut Pelaku
"Selain itu, pelaku juga menendang gerobak korban sehingga gerobak korban terbalik," tuturnya.
Dari kronologi tersebut, Nicolas menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah murni kasus pidana. Tidak ada unsur apapun selain kasus pidana yang sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur juga sudah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Namun, sampai saat ini belum ditemukan keberadaan pelaku.
Baca juga : Balita Diduga Dianiaya Kekasih Tantenya hingga Patah Tulang
"Pihak Polres Metro Jaktim akan berusaha terus untuk mengungkap keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang dinarasikan sebagai preman mengamuk akibat ditagih bayar usai makan bubur di Jatinegara, Jakarta Timur. Preman itu malah merusak gerobak hingga mengeluarkan celurit.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tanjung Lengkong, Jatinegara, Jaktim, pada Rabu (24/4). Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.
Baca juga : Tega, Ibu Muda di Jaktim Cekik Anak 2 Tahun hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean membenarkan adanya kejadian itu. Armunanto mengatakan pelaku marah lantaran ditagih bayaran seusai makan bubur.
"Pelaku marah karena ditagih bayaran," kata Armunanto, Jumat (26/4).
Pelaku sendiri merupakan warga sekitar. Pelaku melarikan diri setelah kejadian itu.
"Iya lagi dicari pelaku. Kami sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Timur (Kombes Nicolas Ary Lilipaly) akan menindak tegas pelaku yang merugikan dan meresahkan masyarakat," tuturnya.
(Z-9)
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Menurut penuturan saksi di lokasi, korban sempat mengeluhkan sakit dada saat tengah berjualan. Tak berselang lama, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di gubuk tersebut.
Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, resmi dimulai
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
PERWAKILAN Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing resmi mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved