Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Mabes Polri memastikan bahwa SW, polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang diduga menipu Wahidin, seorang tukang bubur ayam, warga Desa Kejuden, Cirebon, Jawa Barat, akan dikenai sanksi berat jika terbukti bersalah.
"Siapa pun, apakah dia anggota Polri, ASN Polri atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota Polri, semua akan mendapatkan sanksi yang tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6).
Ramadhan memastikan laporan yang dilayangkan Wahidin diproses polisi. Menurutnya, penyelidikan dilakukan melalui proses pemeriksaan baik oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat maupun reserse kriminal (reskrim) bila ada pidananya.
Baca juga: Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar
"Kita pastikan akan dilakukan penindakan tegas. Apalagi dengan modus menjanjikan atau memberikan iming-iming kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan bisa diterima menjadi anggota. Itu tidak benar," ungkap Ramadhan.
Ramadhan menegakan bahwa proses rekrutmen menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya sama sekali. Penerimaan didasarkan pada hasil seleksi.
Baca juga: Uang Studi Tur Dibawa Travel, Ratusan Siswa SMP Negeri 10 Tangerang Gagal Berangkat
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada siapapun, termasuk anggota Polri yang menjanjikan seseorang lulus menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Saat ini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka. SW diduga melakukan penipuan dengan nominal ratusan juta rupiah dengan menjanjikan anak tukang bubur di Cirebon bisa diterima menjadi anggota polisi.
Selain SW, Polres Cirebon Kota juga sudah menetapkan N, ASN di Mabes Polri sebagai tersangka. ASN itu bertugas di Yanma Mabes Polri.
Polres Cirebon Kota menjemput paksa N di kontrakannya di Jagakarsa Jakarta selatan karena cukup kesulitan menghadirkan N untuk dilakukan pemeriksaan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dikarenakan sudah terpenuhinya dua alat bukti. Namun, polisi belum bisa memberikan keterangan yang lebih lengkap karena masih dalam proses pendalaman.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Penetapan tersangka ini merupakan salah satu komitmen Polresta Cirebon dalam menangani kasus yang cukup ramai diberitakan di media tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wahidin tertipu Rp310 juta oleh AKP SW. Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada 2021. SW mengaku bisa memasukan anak Wahidin sebagai anggota Polri. (Z-11)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved