Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pegawai Rutan KPK Terima Uang Pungli Pakai Rekening Pihak Ketiga

Candra Yuri Nuralam
22/6/2023 07:50
Pegawai Rutan KPK Terima Uang Pungli Pakai Rekening Pihak Ketiga
Ilustrasi(Medcom.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para petugas Rumah Tahanan KPK menerima pungutan liar (pungli) menggunakan metode transfer. Uang tersebut dikirimkan ke rekening pihak ketiga atau orang yang tidak bertugas di rutan.

"Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut. Itu diduga menggunakan layer-layer, menggunakan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (22/6).

Ghufron mengatakan rekening pihak ketiga itu dipakai untuk menyamarkan aliran dana. KPK pun terus melakukan pendalaman.

Baca juga: KPK akan Evaluasi Gaji Petugas Rutan usai Muncul Kasus Pungli

"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," ucapnya.

Ia mengungkapkan pungli yang terjadi di Rutan KPK adalah untuk memuluskan beredarnya uang tunai ke dalam sel. Para tahanan yang berada di dalam sel menyuap petugas agar mereka bisa menyimpan uang di sana.

Baca juga: Pungli untuk Memuluskan Peredaran uang di dalam Rutan KPK

"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh. Kemudian, untuk memasukkan duit itu, butuh duit," jelas Ghufron.

Ia tidak memerinci siapa saja tersangka yang memberikan pungli. Namun, beberapa diantara mereka menggunakan uang tersebut untuk mendapatkan alat komunikasi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya