Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik dugaan politik uang jelang Pemilu 2024. Upaya tersebut menjadi salah satu sarana bagi Bawaslu dalam mencegah dan menindak praktik politik uang.
"Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan politik uang yang mereka saksikan dan memberikan informasi yang berharga dalam memerangi praktik politik uang," kata anggota Bawaslu RI Puadi melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Selain menunggu laporan dari masyarakat, Puadi juga mengatakan pihaknya aktif melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat selama periode kampanye dan hari pemungutan suara. Hal itu dilakukan dengan menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk pemantauan media, analisis laporan keuangan kampanye, pemeriksaan terhadap dugaan politik uang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Ketua KPU Pertanyakan LSM yang Bongkar Data Janggal 52 Juta Pemilih
Puadi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran politik uang melalui peran sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu. Diketahui, selain Bawaslu, anggota Gakkumdu juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
"Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk bertukar informasi, mengoordinasikan tindakan, dan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang," jelas Puadi.
Baca juga: KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Di samping itu, lanjutnya, Bawaslu juga memanfaatkan penggunaan teknologi seperti sistem pelaporan online atau aplikasi seluler SigapLapor. Teknologi itu sengaja dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan politik uang.
"Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara konsisten dan efektif, Bawaslu dapat memastikan upaya pencegahan yang lebih baik dalam praktik politik uang dan menjaga integritas pemilu," tandas Puadi.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berpendapat bahwa praktik politik uang tidak dapat hanya dibebankan kepada pemberi, tetapi juga masyarakat sebagai penerima. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat terkait politik uang perlu ditingkatkan.
"Relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, agar kemudian sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," terang Hasyim.
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional daftar terbuka pada pemilihan legislatif, KPU meminta komitmen transparansi dari partai politik dalam pencalonan anggota legislatif. Sebab, semua sistem pemilu pada dasarnya tetap membuka ruang bagi praktik politik uang.
"Karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah partai politik, maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan," aku Hasyim.
Ia berpendapat, rancang bangun sistem pemilu yang ideal menjadi ranah pembentuk undang-undang. Sistem tersebut harus mampu mencegah dan meminimalkan praktik politik uang sejak awal pencalonan, termasuk pencalonan di internal partai yang harus diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
"Sehingga kalau ada indikasi-indikasi, misalkan untuk pencalonan, ternyata ada aroma politik uang, ada mekanismenya, ada Bawaslu," tandasnya. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved