Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6). Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meyakini MK bakal menolak permohonan perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu.
"Menurut saya MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Menurutnya, MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik praktis. Ditambah lagi, lanjut Titi, pihak terkait dalam perkara itu sangat banyak, yakni 14 pihak.
Baca juga: Legislator Komisi III DPR Berharap MK Dengar Aspirasi Publik
Dengan demikian, perkara tersebut telah menyita atensi publik dan intensi terhadap pengujian sistem pemilu proporsional terbuka.
"Saya masih meyakini Mahkamah akan berpendirian kepada independensi, kemerdekaannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi.
Baca juga: NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam pembacaan putusan MK. Kendati demikian, KPU kemungkinan hanya akan mengikuti jalannya sidang secara daring mengingat masih persidangan masih diselenggarakan di masa transisi epidemi covid-19.
Apapun putusan MK nanti, Idham menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan aktualisasi dari prinsip pemilu yang berkepastian hukum. Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu, lanjutnya, menggariskan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022," kata Idham.
(Z-9)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved