Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6). Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meyakini MK bakal menolak permohonan perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu.
"Menurut saya MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Menurutnya, MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik praktis. Ditambah lagi, lanjut Titi, pihak terkait dalam perkara itu sangat banyak, yakni 14 pihak.
Baca juga: Legislator Komisi III DPR Berharap MK Dengar Aspirasi Publik
Dengan demikian, perkara tersebut telah menyita atensi publik dan intensi terhadap pengujian sistem pemilu proporsional terbuka.
"Saya masih meyakini Mahkamah akan berpendirian kepada independensi, kemerdekaannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi.
Baca juga: NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam pembacaan putusan MK. Kendati demikian, KPU kemungkinan hanya akan mengikuti jalannya sidang secara daring mengingat masih persidangan masih diselenggarakan di masa transisi epidemi covid-19.
Apapun putusan MK nanti, Idham menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan aktualisasi dari prinsip pemilu yang berkepastian hukum. Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu, lanjutnya, menggariskan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022," kata Idham.
(Z-9)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved