Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, membantah adanya negosiasi, permufakatan jahat atau “hengki pengki” terhadap penanganan perkara melalui restorative justice.
“Ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis, tidak pernah ada," tegas Fadil dalam Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Fadil bahkan mengklaim tak ada protes dari masyarakat maupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Baca juga: Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice
Fadli meyakini penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia.
“Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.
Baca juga: Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice
Tak Pandang Bulu
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.
Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal. “Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.
“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya.
(Z-9)
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menyayangkan putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Polri untuk membuat tim khusus usut pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Komisi III DPR RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan anggota dewan yang ketahuan main judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berencana melimpahkan kembali berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung telah menerima kedatangan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi timah
Berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tersebut belum juga dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved