Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan melakukan langkah hukum jika Keppres diterbitkan. Perlawanan hukum itu disebut menjadi cara sikap publik merespon pemerintah yang menyalahi logika hukum.
"Perpanjangan (masa jabatan pimpinan KPK) otomatis 5 tahun saat ini kami tolak. Prinsipnya mereka 4 tahun. Tak ada komisioner mempersoalkan 4 tahun periode sebelum-sebelumnya, baru kali ini," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (13/6).
Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Masa jabatan 5 tahun itu, kata Trisno, seharusnya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK.
Menurut Tirsno, pimpinan KPK saat ini menunjukan lampu merah dan jauh dari harapan publik. "Penghargaan seperti apa (atau) prestasi yang ditunjukkan atas pemberantasan korupsi. Bila presiden tak melakukan seleksi maka bisa digugat di PTUN," ujarnya.
Baca juga: Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif
Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan dalam dua kali kajian putusan MK dalam hal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung persoalan. Pasalnya, putusan hakim MK sudah mengubah cara berpikir hakim mahkamah tersebut.
"Putusan MK tak ada penjelasan secara eksplisit untuk pimpinan KPK sekarang. Memberlakukan (putusan MK) saat ini berarti menghilangkan kesempatan orang lain berkontribusi kepada negara," ujarnya.
Ia menegaskan PP Muhammadiyah tak akan melakukan gugatan sendiri. PP Muhammadiyah akan berkolaborasi dengan organisasi lain non pemerintah, termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi.
"Kami tak akan sendiri, tapi kolaborasi dengan CSO diskusi bersama dan gugatan bersama," jelasnya. (Z-3)
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved