Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai lemah dalam mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Itu, misalnya, terkait dengan keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait pencalonan anggota parlemen yang telah didaftarkan ke KPU oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut Bawaslu seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan Bawaslu harusnya dapat dijalankan jika langkah dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau memang merasa punya problem, kan, seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu," kata Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Baca juga: KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan
Fadli mengingatkan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, wajib dijalankan KPU. Jika tidak demikian, Bawaslu dapat melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran etik yang ujungnya berupa sanksi peringatan, pemberhentian tetap, maupun lainnya.
Ia berpendapat, masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 disumbangkan pada penyelenggara pemilu yang lupa akan esensi institusi masing-masing, termasuk Bawaslu.
Baca juga: Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya hanya dapat mengakses Silon selama 15 menit. Di samping itu, ia juga menyebut bahwa jajaran pengawas tidak dapat memfoto indikasi pelanggaran, misalnya pada ijazah bakal calon anggota legislatif
"Akses itu yang hanya bisa kita lihat, foto tidak boleh. Jadi bagaimana kita membawa itu? Ini, kan, termasuk dalam pidana," aku Bagja. (Z-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved