Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penahanan hanya tinggal menunggu waktu.
"Ini hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal tunggu waktu saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6).
Ghufron mengatakan penahanan akan dilakuakn untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap perkara di MA. Hasbi dipastikan bakal diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," ucap Ghufron.
KPK memastikan Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara. Duit haram itu diterima melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: Sakti! Dadan Tri Bukan Siapa-siapa di MA Tapi Bisa Atur Perkara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut duit suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," tuturnya.
Ghufron tidak memerinci pembagiannya. Duit itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang merupakan kubu lain dalam kasasi tersebut. (Z-11)
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK memanggil Imanuel Eras Muda Harahap, Direktur cabang PT Cimendang Sakti Kontraktindo, terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan Sekretaris Jenderal nonaktif MA, Hasbi Hasan.
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK tengah memeriksa pengerjaan proyek di MA yang melibatkan dugaan TPPU oleh Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.
Penyidik KPK memeriksa pihak swasta terkait kasus sengketa tanah yang diduga terkait dengan pencucian uang oleh Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
JPU pada KPK mengajukan banding terkait vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ke Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved