Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan rangkaian pelatihan kepada para kepala desa dan lurah untuk disiapkan menjadi mediator kasus pidana kecil.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum.
Yasonna mengemukakan kepala desa/lurah bisa berperan sebagai mediator bila ditemukan kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal.
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR
“Ada 294 legal dari seluruh Indonesia penerima legal. Peran paralegal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata,” ungkap Yasonna kepada wartawan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta pada Kamis (1/6).
Baca juga : Yasonna Sebut Tidak Ada Pengistimewaan Bagi Mario Dandy
Yasonna menegaskan agar tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Pasalnya kepala desa bisa menjadi mediator.
Yasonna memberikan contoh kasus pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang dilaporkan ke polisi akibat hanya mencuri coklat. Yasonna menilai hal tersebut seharusnya tak perlu diadili hingga tingkat penegak hukum.
“Maka mereka dilatih, untuk jadi paralegal itu kan dilatih. Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala desa tersebut dan lurah,” tandas Yasonna.
Terpisah, Ketua MA, M. Syarifuddin mengemukakan kepala desa atau lurah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakatnya sehingga kasus-kasus pidana kecil bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke meja pengadilan.
“Seorang kepala desa atau lurah menjadi pembantu yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar,” ungkap Syarifuddin.
Menurutnya, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah lebarnya konflik secara luas. (Z-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Masyarakat Desa Narukan saat menghadapi pilkades mengaku menemukan pihak tertentu yang ingin menyuap mereka agar mencoblos lawan Gus Umar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved