Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, pelaku diduga mendukung Paslon Presiden Prabowo Gibran pada masa kampanye di 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Gakkumdu menetapkan seorang oknum Kepala Desa sebagai tersangka dugaan Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADT yang merupakan Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, diduga melanggar prinsip netralitas karena turut mengampanyekan Paslon Presiden dan wakil presiden di laman Facebook Desa Tuakepa pada masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Tim penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti Berkas Perkara Tahap II di Posko Pemilu Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Meskipun berstatus tersangka, ADT tidak ditahan dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan negeri Larantuka setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam lebih.
Sebelumnya tersangka dilaporkan di Bawaslu setempat, karena ADT diketahui membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik." Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka, I Nyoman Sukrawan mengatakan Terhadap Tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur Pidana Penjara paling lama 1 Tahun dan Denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua bebas juta rupiah), "tegasnya kepada*Media Indonesia* Kamis, (7/3).
Ia menambahkan selanjutnya Proses perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat 8 Maret 2024, sebagaimana ketentuan UU No.7 Tahun 2017 tata cara Persidangan perkara Pemilu dilaksanakan selama 7 hari kerja dan sudah diputus oleh Hakim. (Z-8)
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten Pati
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved