Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Masyarakat Kawal Pemilu menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru terkait Pencalonan Anggota Legislatif dapat memudahkan koruptor, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu pun meminta KPU segera mengubah atau merevisi aturan tersebut.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay juga mempertanyakan sikap KPU menghapus kewajiban bacaleg melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPU Ngeyel soal Keterwakilan Perempuan meski Sudah Disentil Ketua DPR dan MPR
“Hingga (KPU) merusak jaminan 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif,” tegas Hadar, Minggu (28/5/2023).
Melalui aksi teatrikal di depan gedung KPU RI, pada Minggu (28/5), Hadar mendesak KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Masih Longgar
Terpisah, KPU RI tetap tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.
Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang regulasi tersebut untuk menghasilkan pemilu yang lebih inklusif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tidak ada rencana mengubah ketentuan dalam PKPU Nomor 10/2023.
Posisi KPU saat ini sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5) yang meminta KPU tidak perlu merevisi PKPU tersebut.
"Belum ada (rencana revisi)," tegas Afif merespons kritik Puan dan Bambang, Jakarta, Sabtu (27/5). (Z-3)
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Menurutnya, mengawal suara adalah hak konstitusional seluruh peserta pemilu
SEJUMLAH calon anggota legislatif Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami stres dan depresi karena gagal terpilih dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Banyak laporan kecurangan membuat hasil pemilu menjadi tidak memperoleh legitimasi. Namun, laporan kecurangan itu dapat dibuktikan bahwa memang benar dilakukan.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved