Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu disebut sebagai langkah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik. Selain itu, batas minimal usia 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK juga dinyatakan tidak konstitusional.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyebut putusan MK tersebut memang sudah diprediksi sebelumnya. Putusan tersebut dinilainya tidak masuk akal, basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK.
"Apalagi situasi MK yang selama ini memang cenderung permisif terhadap perkara-perkara yang bertalian dengan kepentingan kekuasaan, termasuk masa jabatan hakim-hakim MK yang diuji sebelumnya melalui perubahan UU MK. Sekarang juga serupa, putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya. Basis argumentasinya lemah dan seolah menyimpangi ketentuan-ketentuan pasal dalam UU KPK," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (25/5).
Baca juga: MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Gufron: Kemewahan Demokrasi!
Herdiansyah menjelaskan terkait penambahan masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KPK. Menurutnya tidak ada basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusannya. Terlebih KPK adalah lembaga penegak hukum, dimana semakin panjang masa jabatannya, semakin terbuka pula potensi abuse of power.
"Jadi intinya, putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik. Tapi seolah-olah menjadi menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan," imbuhnya.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK agar tidak Diskriminatif
Mengenai syarat batasan usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK, penambahan frase 'atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK', adalah hal tidak lazim dalam seleksi lembaga-lembaga negara. Putusan MK ini seakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif pimpinan KPK yang hari ini tidak memenuhi syarat usia minimum.
Pada prinsipnya, kata dia, putusan MK itu mestinya bersifat prospektif atau berlaku untuk dimasa yang akan datang. Jadi putusan soal masa jabatan dari 4 ke 5 tahun, harusnya juga berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang.
"Cuma dugaan saya, pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK itu. Bisa jadi mereka menafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang. Dan itu bisa jadi berhungan dengan kepentingan untuk mengamankan pilpres 2024," tandasnya.
(Z-9)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved