Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKHIRNYA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan David Ozora, 21, oleh dua tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, lengkap atau P21. Artinya, perkara keduanya siap disidangkan.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Tua Lumbon Gaol, Rabu (24/5).
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejati DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.
Baca juga: Mario Dandy Diminta Beberkan Kepemilikan Rubicon yang Pernah Dipamerkan
"Pasal yang disangkakan satu untuk tersangka Mario Dandy, Kesatu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjut Agus Sahat.
Atau kedua, Pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Mario terkait Dugaan Pencabulan AG
Sementara untuk Shane Lukas pasal yang disangkakan, kesatu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 ke KUHP atau ke-3 pasal 76c junctk pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 56 kedua KUHP," pungkas Agus Sahat. (Z-10)
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengeklaim kliennya tidak bisa membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved