Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil pejabat yang laporan kekayaan penyelenggara negaranya (LHKPN) dinilai janggal. Kali ini, seorang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Dipanggil.
"Benar, hari ini, 23 Mei 2023 KPK mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN seorang pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.
Ipi enggan memerinci identitas pejabat itu. Namun, pihak yang dipanggil itu diharap memenuhi panggilan tim klarifikasi LHKPN KPK.
Baca juga: Cegah Potensi Penggelapan, Jakpro Laporkan Penyelenggaraan Formula E Ke KPK
Pejabat yang dipanggil biasanya diminta membawa sejumlah dokumen. KPK sejatinya juga sudah melakukan penelusuran aset kepada penyelenggara negara yang LHKPN-nya dinilai janggal.
Teranyar, tiga pejabat yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana, Sekda Riau SF Hariyanto, dan Sekda Jatim Adhy Karyono diperiksa KPK terkait LHKPN pada Senin, 22 Mei 2023. Permintaan klarifikasi itu merupakan yang kedua kalinya untuk mereka semua.
Baca juga: KPK Endus Modus Pencucian Uang dalam Pengembangan Kasus Suap di MA
Adhy mengaku sudah memberikan penjelasan LHKPN dengan rinci. Dia mengeklaim tidak ada aset yang ditutupi.
"Saya sudah jelaskan semuanya, clear, insyaallah clear. Saya buka semuanya ya," kata Adhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.
Dia mengeklaim pertanyaan KPK hanya terkait kepemilikan aset dalam LHKPN-nya. Adhy berharap data yang diberikan cukup. (Z-3)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved