Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Keluarkan Aturan untuk Optimalkan Tilang Elektronik dan Tiadakan Razia

Siti Yona Hukmana
19/5/2023 11:05
Polri Keluarkan Aturan untuk Optimalkan Tilang Elektronik dan Tiadakan Razia
Polisi dan DLLAJR melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat saat melakukan razia di Jalan Raya Bogor,Jakarta Timur.(MI/ Moh Irfan)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau E-TLE dan meniadakan razia.

"Para Dirlantas diminta memerintahkan jajarannya tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Aturan itu termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Dihidupkan, 495 Pelanggar Lalu Lintas Ditlang di Depok

Sandi mengatakan jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing. 

Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat E-TLE di wilayah masing-masing.

Sandi menyebut ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera E-TLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Baca juga: Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Pelanggaran itu antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. 

Namun, penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Sandi memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau E-TLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya