Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMANDIRIAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) diuji setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pembulatan pecahan desimal ke bawah calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap dapil. Kepercayaan publik dinilai akan tergerus jika KPU mengamini sikap DPR.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah memberikan legitimasi bagi KPU dalam mengambil keputusan. MK juga mengatakan keputusan dari konsultasi dengan DPR tidak bersifat mengikat bagi KPU.
"Bisa saja KPU punya pandangan yang berbeda dengan fraksi-fraksi di DPR," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (18/5).
Baca juga: Komisi II DPR Segera Gelar Rapat Revisi PKPU Bahas Pasal Keterwakilan Perempuan
KPU telah menyatakan komitmennya untuk merevisi beleid yang berpotensi menurunkan jumlah perempuan di parlemen pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Komitmen itu disampaikan pada Rabu (10/5), melalui konferensi pers bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal berkonsulatasi dengan DPR terkait upaya revisi pasal di PKPU tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (17/5), Komisi II DPR RI menolak usulan perubahan PKPU.
Baca juga: Bacaleg Berstatus Ganda di Dua Partai Berpotensi Digugurkan KPU
Jika tetap mempertahankan PKPU tersebut atas usulan Komisi II DPR, Titi menyebut KPU akan dipandang sebagai corong partai-partai politik dan tidak mampu bekerja di atas nilai-nilai konstitusi yang telah menjamin kemandirian KPU. Di sisi lain, hal itu akan menjadi preseden buruk karena KPU tersandera pada kepentingan partisan peserta pemilu.
"Oleh karena itu, di saat-saat inilah kemandirian dan kredibilitas KPU diuji," pungkas Titi. (Z-3)
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong dibentuknya Komisi Perempuan di Asian Parliamentary Assembly (APA).
Diharapkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen memiliki peran krusial dalam pembentukan kebijakan
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan masih maraknya para calon legislatif (caleg) perempuan yang mengedepankan narasi sexism dalam kampanye.
Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved