Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK enam partai politik (parpol) dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPUD DKI Jakarta pada Sabtu (13/5).
Namun, dari enam parpol tersebut, hanya dua parpol yang pendaftaran bacalegnya diterima KPU DKI Jakarta.
Komisioner KPUD DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan enam partai itu ialah Partai Gelora, Gerindra, Demokrat, PKB, PBB dan Partai Perindo.
Baca juga : PAN Gandeng Artis Ibukota Jadi Bacaleg 2024
“Hari ini dijadwalkan ada enam parpol, tetapi yang kami terima itu hanya dua parpol saja, yakni PKB dan PBB,” kata Nurdin, Sabtu (13/5).
Baca juga : Bacaleg PAN, PSI, dan Golkar Mendaftar ke KPU DKI Hari Ini
Untuk Partai Perindo sendiri, kata Nurdin, mereka datang sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan, sehingga pihaknya pun tidak menerima pendaftaran Partai Perindo.
“Mereka (Perindo) datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi kita tidak terima pendaftarannya,” jelasnya.
“Kemudian, secara aplikasi mereka belum submit, jadi belum bisa kami lihat juga hasilnya, karena proses penerimaan harus by system, jadi kami tetap terima tetapi sifatnya konsultasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nurdin juga menjelaskan keterlambatan Perindo datang ke KPU, yakni terkait kelengkapan berkas bacaleg.
Kedua, belum adanya persetujuan dari DPP, lantaran secara regulasi harus ada persetujuan dari Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Disamping itu kami juga gak paham, tetapi tentunya proses submit itu kan harus melalui persetujuan, kalau ada persetujuan baru bisa submit, baru bisa muncul di aplikasi kami,” paparnya.
Kendati demikian, Nurdin menekankan besok adalah hari terakhir para parpol yang akan mencalonkan anggota legislatif DPRD DKI Jakarta.
“Ada 11 Parpol lagi, untuk menyampaikan berkas kemudian kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” tutupnya. (Z-8)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved