Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Adapun dampak dari adanya dwifungsi ABRI adalah berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyaknya anggota ABRI yang mendominasi pemerintahan. Hal ini juga menjadikan tidak transparannya sistem pemerintahan di Indonesia pada masa tersebut.
Teranyar, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono membantah TNI membuat draft revisi UU TNI dapat berpotensi kembalinya dwifungsi ABRI.
Baca juga : Revisi UU TNI Berpotensi Akomodir Prajurit Aktif Dapat Jabatan Kementerian
“Kemenkeu malah murni sipil semua. Coba lihat lebih detil,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Kamis (11/5/2023).
Julius juga menerangkan sejauh ini TNI seringkali selalu membantu negara di pelbagai sektor. Contohnya, kata Julius, pelbagai permasalahan bangsa seperti saat penanganan covid-19, bencana alam, ketahanan pangan, hingga penanaman mangrove dilakukan TNI. “Bahkan sampai pembersihan sampah sungai dan laut oleh TNI apakah itu tidak dwifungsi juga?,” tuturnya.
Baca juga : Pengamat Nilai TNI tidak Butuh Jabatan Wakil Panglima
Sementara itu, pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kemhan.
“Adanya semangat untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Draf ini secara eksplisit mengusulkan Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI,” ungkap Anton kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).
Implikasi tersebut memang membuat TNI dapat mengelola kebutuhan dan anggaran dengan lebih otonom.
Namun, dalam banyak praktik di negara demokrasi, institusi militer jelas berada di bawah pengelolaan kementerian sipil, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
“Patut diingat penempatan TNI di bawah Kemhan adalah salah satu capaian dari reformasi TNI. Justru semestinya, posisi Kementerian Pertahanan lebih diperkuat sehingga adanya supremasi sipil lebih terlihat,” tegasnya. (Z-4)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
RUU TNI dinilai berpotensi akan menghidupkan kembali dwifungsi abri di zaman ini. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menampik anggapan tersebut
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
RPP tentang Manajemen ASN yang tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memunculkan polemik soal jabatan TNI/Polri.
Cita-cita penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan terhadap supremasi sipil pupus dengan disahkan UU ASN baru melalui rapat paripurna ke-71 DPR RI pada Selasa (3/10).
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNI menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved