Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen. Meutya menerangkan, prajurit TNI memang tidak boleh berbisnis.
"Iya tidak ada di draf," ungkap Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Meutya menyebut jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit, namun untuk melakukan bisnis tentu dilarang.
Baca juga : Wacana Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Bintang 2 yang Mengusulkan
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.
Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.
Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.
Baca juga : Usulan Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Belum Dibahas
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.
Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.
“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalisme militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7).
(Z-9)
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mendesak supaya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lebih kuat dalam melindungi infrastruktur vital nasional dari serangan siber.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Sukamta, menyebut pembobolan Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menimbulkan banyak kerugian dari segala aspek.
DPR desak pengelolaan PDN tidak dimonopoli 1 lembaga
ANGGOTA Komisi I DPR RI menilai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seperti peramal Mama Lauren. Sebab, BSSN hanya melakukan prediksi terhadap ancaman terjadinya ransomware di 2024.
KOMISI I DPR RI panggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Hal ini buntut insiden peretasan pada server Pusat Data Nasional (PDN).
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNIĀ menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved