Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menyatakan usulan tersebut disampaikan oleh seorang perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang 2. TB Hasanuddin mengatakan perwira tinggi TNI itu memberi contoh istrinya yang membuka warung di asrama.
TB Hasanuddin menilai sah-sah saja prajurit TNI jika hanya sekadar membuka warung karena tidak masuk ke kategori bisnis besar yang bakal mengganggu tupoksinya sebagai TNI. TB Hasanuddin pun menegaskan pencabutan larangan bisnis prajurit TNI tidak masuk ke dalam draf Revisi UU TNI.
Baca juga : Usulan Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Belum Dibahas
"Jadi begini, draf itu draf sudah ada dan di luar pembicaraan soal TNI boleh berbisnis. TNI boleh berbisnis itu disampaikan oleh salah seorang perwira tinggi dalam sebuah rapat (di TNI), begitu. Bintang 2 kalau nggak salah yang ngomong," ungkap TB Hasanuddin, Senin (15/7).
"Dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya, kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konteks bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah. Toh yang melakukan istrinya," tambahnya.
TB Hasanuddin memperkirakan, perputaran uang dari warung yang dibuka keluarga perwira tinggi TNI itu sekitar Rp300-400 ribu sehari.
Baca juga : Revisi UU TNI, Menko Polhukam Pastikan TNI Tak Menyentuh Politik Praktis
Menurutnya, warung yang dibuka perwira tinggi TNI hanya menjual makanan kecil dan kerupuk di asrama. Intinya, TB Hasanuddin menerangkan usulan TNI boleh berbisnis tersebut tidak disampaikan dalam draf RUU TNI.
"Itu disampaikan begitu, tetapi dalam draf kan enggak ada. Cerita itu dibuka sebagai usulan, tidak ada. Enggak bisa usulan perorangan itu nggak bisa," ujar TB Hasanuddin.
"Yang sudah ada draf itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis, gitu," tandasnya.
Baca juga : Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.
Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.
Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.
Baca juga : Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.
Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.
“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalisme militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7).
(Z-9)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
RUU TNI dinilai berpotensi akan menghidupkan kembali dwifungsi abri di zaman ini. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menampik anggapan tersebut
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNI menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Revisi UU TNI akan memperluas tugas TNI di Kementerian dan Lembaga. Namun, ia pastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved