Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGATURAN penempatan prajurit TNI dan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN dinilai menjauhkan semangat reformasi.
Cita-cita penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan terhadap supremasi sipil justru pupus dengan disahkan UU ASN baru melalui rapat paripurna ke-71 DPR RI pada Selasa (3/10).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras dimasukkannya ketentuan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri dalam UU ASN baru. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, pengesahan UU ASN baru menunjukkan buruk rupa legislasi di Indonesia.
"Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Dimas menilai, dibukanya keran bagi personel TNI/Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.
Padahal, Dimas melanjutkan, TNI dimandatkan untuk mengurusi bdang pertahanan, sementara Polri ditugaskan mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat diak ada kedaruratan yang signifikan sehingga ASN dapat diisi personel TNI/Polri.
"Ditempatkannya TNI/Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," tandas Dimas.
Pengaturan dalam UU ASN baru juga seolah menafikan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang dilaporkan pada September lalu.
Salah satu hasil rekomendasi Tim adalah pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan kementerian/lembaga lain. Tujuannya, untuk memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar Polri jika sangat terkait erat dengan tugas pokok Polri, misalnya pada Kemenko Polhukam, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf, menjelaskan, meski secara eksplisit rekomendasi pihaknya hanya menyebut Polri, pembatasan penempatan jabatan ASN juga diperlukan bagi prajurit TNI. Itu sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Yang pada intinya ingin memastikan TNI dan Polri tidak menduduki jabatan-jabatan yang seharusnya dikelola oleh sipil," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Senada dengan Dimas, Rifqi mengatakan pembatasan jabatan ASN bagi personel TN/Polri dibutuhkan untuk mendorong supremasi sipil serta memastikan profesionalisme TNI dan Polri itu sendiri. Oleh karena itu, penyalahgunaan terhadap dwifungsi ABRI seperti masa lalu perlu dicegah.
Ia berpendapat, pengaturan penempatan personel TNI/Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang UU ASN sebelumnya. Setidaknya, Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi apabisa dibutuhkan dan sesuai dengan komptenensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan komptetitif.
Pasal 19 UU ASN baru menyebut bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri," tandas Rifqi. (Z-4)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU ASN.
Anggota komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyarankan agar pendidikan kepada tenaga honorer, terutama guru, harus di tingkatkan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan.
Menurut Puan Maharani, pola pengembangan kompetensi bagi ASN harusnya saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran
Revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil diparipurnakan tempo hari merupakan terobosan penting dalam mengatur dunia birokrasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved