Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR baru saja mengesahkan UU ASN. Ini merupakan bukti nyata kinerja dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga honorer.
Berita ini menjadi angin segar terutama bagi 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di instansi daerah, terutama para tenaga honorer di bidang pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyarankan agar pendidikan kepada tenaga honorer, terutama guru, harus di tingkatkan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan.
Baca juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, DPR: The End untuk Semua Kesenjangan
“Profesi seorang guru itu harus di tingkatkan kompetensinya, melalui pendidikan-pendidikan, tetapi juga yang tak kalah pentingnya dari hal itu adalah status guru, terutama guru honorer”, ungkap legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil NTT I.
Selain itu, dirinya juga mendorong pihak pemerintah, dalam hal ini adalah kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk secepatnya membuka peluang dan prosedur yang pasti buat para tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Namun, diakuinya bahwa selama ini banyak kendala di lapangan yang membuat masalah ini menjadi berlarut-larut. Salah satunya adalah masalah formasi dari pusat dan daerah yang berbeda dan tidak sinkron. Ini yang seharusnya lebih di perhatikan.
Baca juga: RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan
“Pusat menyediakan formasi, tetapi dari daerah tidak mengusulkan. Atau usulan yang di lakukan daerah tidak sesuai dengan formasi yang di sediakan”, tambahnya.
Sebenarnya, selama dua tahun ini, sudah ada upaya-upaya yang di lakukan pemerintah pusat, seperti menyediakan sebanyak satu juta formasi yang seharusnya bisa meng-cover kebutuhan guru untuk mengisi status guru-guru honorer untuk menjadi PPPK juga mengisi formasi guru-guru yang pensiun.
Tetapi, semua terkendala karena sinkronisasi antar kementrian dan lembaga di pusat dan daerah yang berbeda. Selain itu masalah tunjangan para tenaga honorer juga menjadi hal yang harus di perjelas.
Baca juga: UU ASN Baru Jauhkan Semangat Reformasi TNI-Polri
Menurut legislator asal PDI Perjuangan ini, banyak diantara guru-guru yang harus meminjam dan terlilit hutang, karena tunjangan yang mereka terima terlambat.
“Diantara mereka banyak yang terjerat hutang, yang diakibatkan dari terlambatnya penerimaan tunjangan, yang bisa telat tiga sampai enam bulan”, sambung Andreas.
Terkait data pokok pendidikan atau Dapodik, yang memuat data guru dan siswa, kurang mendapat respon yang baik, terutama oleh para tenaga honorer di daerah.
Hal ini cukup menyulitkan. Salah satu sebabnya adalah kurangnya pemahaman dalam mengisi lembaran Dapodik, yang hanya bisa di lakukan oleh mereka yang memiliki kemampuan IT.
“Sayangnya para tenaga honorer di daerah, enggan mengisi data pokok pendidikan, mengingat untuk mengisinya di butuhkan perangkat IT. Hal ini terkadang malah menjadi kendala di lapangan,” kata Andreas.
Apa yang selama ini menjadi kendala agar dapat segera selesai, sehingga harapan para tenaga honorer untuk menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK segera terwujud.
Demikian harapan Andreas, saat melakukan kunjungan kerja di Dapil saat Menyerahkan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah - Aspirasi di Dapil NTT 1 9 Oktober 2023 Bersama dengan Tim Program Aksi Dewan TVR Parlemen. (RO/S-4)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved