Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan perkara pengujian materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka/ tertutup dalam Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini proses pemilihan seperti pendaftaran caleg akan segera dilaksanakan KPU.
"Tentu MK harus segera mengambil keputusan apalagi tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD sekarang sudah dimulai. Setidaknya ini bisa memberi kepastian hukum bagi langkah selanjutnya dari para caleg dan partai. Karena tentunya mereka harus segera menyusun strategi kampanye politik yang paling sesuai dan menguntungkan," ujar pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani kepada Media Indonesia, Rabu (10/5).
Meski demikian Mouliza berharap agar keputusan yang ditetapkan MK punya pertimbangan matang. MK tidak harus terburu-buru memutuskan sistem pemilu yang bisa saja merugikan banyak pihak di injury time.
Baca juga: Kedudukan Hakim MK Jangan Jadi Posisi Tawar dalam Memutus Permohonan
"Tapi tentunya bukan keputusan terburu-buru ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mouliza berpendapat agar keputusan sistem pemilu dilakukan pasca Pemilu 2024. Selain tidak mengganggu proses pemilihan saat ini, keputusan itu juga bisa menjadi evaluasi terhadap Pemilu 2024.
Baca juga: MK Dinilai Inkonsisten Jika Ubah Sistem Proporsional
"Memang kalau mau cari aman, idealnya sebetulnya kita bisa melakukan evaluasi sistem pemilu ini pasca 2024. Jadi bisa kita lihat dari 2 kali gelaran pemilu serentak ini bagaimana. Apalagi dengan tipe keserentakan yang berbeda," jelasnya.
"Catatannya, begitu gelaran pemilu selesai, kita dapat para pemimpin dan wakil yang baru, bahasan tentang evaluasi sistem pemilu secara mendalam bisa mulai dilakukan. Jadi tidak hanya membahan terbuka atau tertutup, tapi termasuk bagaimana formula konversi suaranya, district magnitude-nya, termasuk keserentakannya. Karena memang tentang sistem pemilu ini kan sangat kompleks, kalau mau betul-betul evaluasi memang idealnya harus digodok dengan sungguh-sungguh dan memang prosesnya panjang karena perkara ini bisa multi disiplin. Namun hal ini tidak berarti perubahan ini tidak bisa untuk pemilu 2024, hanya saja catatannya keputusan perlu segera diambil dengan seksama dan tentunya dengan pertimbangan yang holistik," tandasnya.
Sebelumnya, MK menyebut bahwa sistem Pemilu 2024 bisa diputuskan meski memasuki masa injury time. Hal itu merupakan wewenang MK dan bukan suatu open legal policy. (Van/Z-7)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved