Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah haluan soal aturan keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (bacaleg) di tengah jalan.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan saat uji publik pihaknya masih melakukan rancangan penormaan sesuai dengan PKPU No 20 tahun 2018 silam. Artinya, KPU belum memasukkan aturan Pasal 8 ayat (2) huruf b yang mengatur soal pembulatan desimal ke bawah.
Namun di tengah jalan ketika proses konsultasi atau konsinyering dengan komisi II DPR, Idham mengaku mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni sehingga memilih menggunakan opsi pembulatan ke bawah.
Baca juga : KPU Kota Makassar Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS
Setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang mana bila nol koma lima kurang maka akan dibulatkan kebawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan ke atas.
“Pada saat pembahasan bersama pembentuk UU dan itu juga dihadiri oleh penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan DKPP,” ungkap Idham saat ditemui di KPU, Jakarta, Senin (8/5). Idham mengeklaim pertimbangannya mengubah aturan untuk mengikuti Pasal 246 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyatakan di dalam daftar bakal calon setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon.
Baca juga : Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Menanggapi itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai seharusnya KPU tak tunduk dari tekanan ketika menentukan aturan.
“Mengapa KPU mengubah kebijakan yang sudah diberlakukan sejak 2019 dan itu tidak menunjukan permasalahan yang substansial. KPU dalam hal ini tidak menjelaskan pada publik secara terbuka sehingga ada, dari sisi partisipasi sesungguhnya ini pencederaan terhadap proses partisipasi,” terang Titi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5).
Titi menyebut jika KPU mendapat tekanan dari parpol seharusnya KPU mampu mengelak karena pandangan yang tidak sejalan.
“Artinya memang KPU menyadari sepenuhnya dan menginginkan pengaturan yang mengurangi keterwakilan perempuan dengan mengubah itu,” ucap Titi.
“KPU berubah berarti kan KPU memang menyadari sadar betul atas keputusan yang diambil dan itu menegaskan problem ketidakberpihakan KPU terhadap keterwakilan perempuan memang nyata,” tambahnya.
Sementara itu, koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Bawaslu untuk meminta rekomendasi agar KPU segera merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
Perewakilan koalisi masyarakat peduli keterwakilan perempuan, Valentina Sagala mendesak Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam.
“Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu,” ucap Valentina di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5).
Jika dalam waktu 2x24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, Valentina menuturkan pihaknya akan melakukan sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
Setelah hasil mengejutkan pemilihan parlemen Prancis pada 6 Juli, di mana partai sayap kiri mengungguli sayap kanan ekstrem, saham dan obligasi pemerintah Prancis menghadapi ketidakpastian.
Rencana pesta kemenangan National Rally di paviliun hutan Bois de Vincennes Paris berubah menjadi kekecewaan.
Partai sayap kanan National Rally (RN) yang dipimpin Marine Le Pen memimpin dalam putaran pertama pemilihan parlemen Prancis, memenangkan 34% suara.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan pembubaran parlemen dan akan mengadakan pemilihan legislatif baru setelah hasil exit poll menunjukkan aliansinya kalah telak.
Narendra Modi telah dilantik sebagai perdana menteri India untuk masa jabatan ketiga dalam sebuah upacara megah di istana kepresidenan di Delhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved