Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILU 2024 akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi. Untuk pertama kalinya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serentak dalam momen tersebut.
Namun, agar memastikan Pemilu berjalan dengan baik, tidak cukup hanya dengan mengetahui calon yang ikut serta. Mengetahui sistematika Pemilu dan juga siapa yang terlibat didalamnya, juga penting.
Salah satu pihak yang terlibat dalam Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut adalah tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga : Mardiono Ajak Sukseskan Pemilu 2024 di Halal Bihalal Masyarakat Cinta Masjid Indonesia
Pengertian PPS
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018, disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga : KPU Kota Makassar Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS
Tugas PPS dalam Pemilu
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki tugas, seperti berikut:
Wewenang PPS
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), PPS memiliki wewenang seperti berikut:
Masa Kerja PPS dalam Pemilu 2024
Masa kerja PPS pada penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:
Maka, dalam pelaksanaannya, PPS bertugas mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPS
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS memiliki gaji dan juga honor. Ketua PPS, menerima gaji Rp1,5 juta. Sedangkan anggota, memperoleh gaji Rp1.3 juta. Anggota dan ketua juga menerima honor apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, dengan santunan Rp36 juta.
Dengan rincian berupa cacat permanen, diberi Rp30 juta, luka berat Ro16.5 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
(Z-5)
KPU Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) melantik 243 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Target pendaftar PPK adalah dua kali jumlah kebutuhan, dengan 10-15 orang pendaftar di setiap kecamatan.
Pengumuman pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Mei 2024, sementara penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan dari 2 hingga 8 Mei 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
SELAMA tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat ada 6 petugas dilaporkan meninggal dunia, dan 50 petugas yang jatuh sakit.
Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan satu Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal pascapemunggutan suara Pemilu 2024.
Saksi mewanti-wanti KPU agar jangan sampai publik kemudian menafsirkan informasi dalam Sirekap dengan keliru.
Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 1 hari.
KPU mengumumkan jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia sejak Rabu (14/2) sampai Jumat (23/2) sebanyak 60 orang.
Anggota KPPS telah bekerja penuh semangat dan gotong royong di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS)
PETUGAS KPPS di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh terus bertumbangan. Persoalan gangguan kesehatan hingga harus dirawat di rumah sakit lebih serius itu diduga terlalu kelelahan.
BIMBINGAN teknis (bimtek) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 dinilai tidak praktis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved