Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro bersama istrinya kembali mendatangi Gedung Lembaga Antikorupsi. Ia akan mengklarifikasi mengenai data Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pantauan di lapangan, Endar sudah tiba di KPK. Namun, ia tak berbicara banyak.
"Data (sudah dipersiapkan)," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan agenda klarifikasi tersebut. Ini merupakan klasifikasi kedua bagi Endar.
"Ini klarifikasinya yang kedua," kata Pahala saat dikonfirmasi.
Pahala belum mengungkap materi klarifikasi yang akan didalami kepada Endar. Namun, kuat dugaan terkait dengan pamer harta yang dilakukan istri Endar.
Baca juga: Di Tengah Kisruh Pemberhentian Brigjen Endar, Firli Pamer Foto Jabat Tangan dengan Kapolri
Sebelumnya, Endar juga pernah diperiksa pada 21 Maret 2023. Materi pemeriksaan juga berkaitan data LHKPN. (Z-1)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved