Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 10 lembaga nonkementerian yang rendah dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022. Data ini dihimpun per 14 April 2023.
"Lembaga-lembaga komisi itu nonkementerian namanya itu udah 98,60%. Secara komponen sudah bagus juga gitu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023.
Kesepuluh lembaga nonkementerian yang tingkat penyampaian LHKPN rendah itu meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tingkat lapor 44,44 persen; Lembaga Penyiaran Publik TVRI 48,08 persen; dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 51,52 persen.
Baca juga: LHKPN MPR 60%, Polri 95,20%
Kemudian, Sekretariat Kabinet 65,81 persen; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen. Selanjutnya, Ombudsman RI 78,57 persen; Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen; Komisi Kejaksaan RI dan Kantor Staf Presiden masing-masing 80 persen.
Pada kelompok lembaga nonkementerian ini terdapat 71 instansi dengan jumlah 41.502 wajib lapor LHKPN. Mereka yang sudah lapor sebanyak 40.923 dan 579 wajib lapor yang belum menyampaikan.
Baca juga: Maluku Utara Jadi Provinsi dengan Tingkat Pelaporan LHKPN Terendah
Sebelumnya, KPK juga membeberkan tujuh kementerian dengan tingkat penyampaian LHKPN belum 100 persen. LHKPN Kementerian Luar Negeri baru mencapai 80,58 persen; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) 89,13 persen; Kementerian Pertahanan 91,94 persen; serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 96,08 persen.
Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 96,48 persen; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 96,59 persen; dan Kementerian Investasi 97,18 persen.
Dari total 34 kementerian, jumlah wajib lapor LHKPN sejumlah 78.436 orang dan sudah lapor 77.719 orang. Belum lapor tercatat 717 orang. (MGN/Z-7)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pihak istana sebut tidak ada aturan yang menentukan jumlah wakil menteri pada suatu kementerian
Surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan terbit dalam kurun waktu 7 hari
Mensesneg Pratikno mengingatkan bahwa keputusan syarat usia calon kepala daerah merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Pemerintah enggan ikut campur.
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kemensetneg belum menerima surat pengunduran diri Menkopolhukam Mahfud MD.
Presiden dan Kemensetneg perlu melakukan konfirmasi lagi untuk penggantian pimpinan KPK, menyusul pemberhentian Firli Bahuri.
Persiapan meliputi pelaksanaan upacara kemerdekaan, sarana dan prasarana di IKN serta tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved