Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu 2024. Menurut Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, putusan tersebut telah meluruskan kembali electoral justice system atau sistem keadilan pemilu.
"Ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Pemilu, yang sebelumnya sempat dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan," kata Pramono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Diketahui, KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang salah satu amarnya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Perkara itu diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Baca juga: Partai Prima belum Berencana Ajukan Kasasi terkait Banding KPU
Pramono mengatakan, putusan PT DKI yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara. Sebab, konstitusi Indonesia melalui Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa warga negara bukan hanya menggunakan hak suara dalam pemilu yang bersifat luber dan jurdil, melainkan juga secara periodik setiap lima tahun sekali.
"Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024. Maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap lima tahun sekali," jelasnya.
Baca juga: Prima Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Komnas HAM, lanjut Pramono, berpandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum politik penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi. Oleh karenanya, semua pihak diminta untuk menjauhkan Pemilu 2024 dari rencana jahat pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan pemilu lewat berbagai cara yang bersifat pragmatis, yakni memperpanjang masa kekuasaan.
"Kami mendorong semua kekuatan bangsa untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal sebagai mekanisme demokrasi konstitusional," pungkas Pramono.
Sebelumnya, PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa partai politik calon peserta pemilu dengan KPU. Sebab, hal itu masuk kategori sengketa tata usaha negara (TUN) pemilu. Sengketa TUN pemilu sendiri merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN.
Baca juga: Kerusuhan Wamena, Komnas HAM Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Aktif Selesaikan Masalah
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya menghormati putusan PT DKI. Meski gugatan pihaknya melalui putusan PN Jakarta Pusat ditolak PT DKI, KPU tetap melakukan verifikasi terhadap Prima. Oleh karena itu, Agus meminta jajarannya tetap fokus melanjutkan kerja verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut putusan PT DKI dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum. Sebab, langkah Prima telah diikuti oleh Partai Beringin Karya atau Berkarya yang juga menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. (Tri/Z-7)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved