Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar melayangkan laporan atas keberatannya diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Sudah semua pokoknya, dari pagi sampai sore," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (12/4).
Albertina mengatakan mereka masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Karena itu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja pimpinan yan diperiksa dan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan. Ia meminta masyarakat menunggu hingga Dewas KPK merilis hasil pemeriksaan tersebut.
"Hasilnya ya nanti karena hasil klarifikasi selama ini tidak pernah kami beritahukan," ujar Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Dinilai Loyo dan Takut Firli
Laporan Brigjen Endar
Seperti diketahui, pada Selasa, (4/4) Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Baca juga: Sebelum Diberhentikan, Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Buat Laporan Kejadian Pidana Sebelum Ekspose
Endar mengaku menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.
Menanggapi kasus yang bergulir saat ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya Kapolri yang bereaksi, pekan lalu beberapa mantan petinggi KPK juga melakukan aksi menuntut Firli Bahuri diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Beberapa mantan petinggi KPK yang ikut aksi demonstrasi di depan gedung KPK tersebut adalah Saut Situmorang dan Abraham Samad.
(Ant/Z-9)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved