Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai bahwa konflik yang terjadi di internal KPK saat ini bisa berdampak buruk pada kinerja lembaga tersebut. Pegawai KPK yang mulai melawan pimpinannya menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam tubuh lembaga anti rasuah.
"Kalau pegawai mulai melakukan perlawanan itu berarti ada masalah di pimpinan," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/4).
Abraham menjelaskan bahwa perlawanan dari pegawai KPK tentu saja ada alasannya. Mungkin saja itu dikarenakan pimpinan tidak memberikan contoh perilaku yang benar dalam menjalankan tugasnya. Atau mungkin juga karena bawahan selalu melihat pimpinannya melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya tapi yang bersangkutan tidak pernah diberikan sanksi.
Baca juga: Di KPK, Firli Bahuri Sejak Awal Bermasalah
"Atau bisa juga pegawai sudah mulai bosan dengan perilaku pimpinannya yang selalu mengintervensi dan mengarahkan pegawainya untuk melakukan tupoksinya sesuai kehendak pimpinan. Padahal hal tersebut bertentangan dengan kebenaran yang seharusnya ditegakkan dalam menjalankan tugasnya," terangnya.
Konflik internal tersebut, selanjutnya, akan berpengaruh pada kinerja KPK sendiri. Bahkan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Baca juga: Kementerian ESDM Bantah Ada Kebocoran Dokumen Penyelidikan Korupsi Tukin
Lantas sebagai eks Ketua KPK, Abraham meminta pimpinan saat ini untuk introspeksi diri. Pimpinan KPK harus menjadi contoh yang baik bagi pegawainya dengan melakukan hal yang benar dan sepantasnya.
"Pimpinan KPK harus intropeksi untuk memperbaiki pola kepemimpinannya dan pimpinan harus bertobat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan dalam menjalankan tupoksinya,” pungkasnya. (Z-7)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved