Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LAPORAN harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah dipublikasikan. Total aset yang dimilikinya mencapai Rp22,8 miliar.
Kekayaan Firli diketahui konsisten meningkat selama menjadi Ketua KPK. Tercatat, kekayaannya dia pada periodik 2019 cuma Rp18,19 miliar.
Kemudian, meningkat menjadi Rp19,58 miliar pada periodik 2020. Lalu, naik ke angka Rp20,71 miliar pada periodik 2021 dan yang terbaru mencapai Rp22,86 miliar.
Baca juga: Beredar Rekaman Firli Debat dengan Pegawai dari Polri, Ini Jawaban KPK
Dalam laporan terbarunya, Firli memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,44 miliar. Lokasinya berada di Bekasi dan Bandar Lampung.
Dia mengaku memiliki lima kendaraan senilai Rp1,75 miliar. Kendaraannya yakni motor Honda Vario keluaran 2007, motor Yamaha N-Max keluaran 2016, mobil Toyota Innova Venturrer keluaran 2019, mobil Toyota Camry keluaran 2021, dan mobil Toyota LC 200 keluaran 2012.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Kunjungi Dewas Terkait Pelaporan Terhadap Firli Bahuri
Firli tidak memiliki harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Namun, Firli mencatatkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp10,66 miliar.
Sebelumnya, beredar rekaman Firli Bahuri berdebat dengan pegawai asal Polri di media sosial Twitter. Para karyawan dikabarkan walk out atau meninggalkan forum saat para pimpinan sedang berdiskusi.
Dalam rekaman yang beredar, forum itu disebut digelar karena pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar Priantoro. Suara Firli seakan tidak memberikan ruang untuk pegawai berkomentar.
"Saya mohon maaf, saya tidak memberi kesempatan untuk berbicara, tapi yang pasti saya titip pesan itu saja, jangan bersumber dari kita. Baik terima kasih," kata Firli dalam rekaman yang beredar dikutip pada Senin (10/4).
Salah satu pegawai terdengar ingin berbicara. Dalam rekaman, dia menyebut rekan-rekannya ingin Endar tetap ada di KPK untuk mengemban jabatan Direktur Penyelidikan.
Pernyataan itu dibarengi dengan penolakan lanjutan forum. Dalam suara yang terdengar, mereka mau pergi jika keinginannya tidak diindahkan. (Z-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved