Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan rapat kerja membahas penyelesaian tenaga honorer di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4).
Dari hasil rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada KemenPan-RB agar segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
“Tidak ada pemberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat.
Baca juga : THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran
Tak hanya itu, DPR juga mendesak agar KemenPan-RB membuat skema agar tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterima saat ini.
“Ini menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” terangnya.
Baca juga : 2.780 Tenaga Honorer akan Dihapus di Pemda Flotim
Sementara itu, Azwar mengaku pihaknya masih menyusun skema untuk menyelamatkan kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer yang terancam PHK pada November mendatang. Azwar menyatakan akan mencari jalan tengah agar 2,3 juta honorer tak terkena PHK massal.
“Tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan dari mereka yang sedang bekerja menjadi honorer, lalu tidak ada pembengkakan anggaran,” tuturnya.
Azwar menjamin skema penyelesaian masalah tenaga honorer yang tengah digodok akan rampung sebelum 28 November mendatang.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut dilibatkan dalam pembahasan kebijakan MenPan RB soal honorer.
Hal itu dinilai perlu agar kebijakan tersebut dapat disetujui tanpa alasan keterbatasan anggaran.
Guspardi menegaskan finalisasi opsi harus objektif dan jelas serta harus mempertimbangkan status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya.
Guspardi berharap KemenPan-RB membentuk skema yang cocok untuk para honorer supaya tak ada satu tenaga honorer pun yang merasa dikhianati oleh pemerintah. (Z-8)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved