Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo di Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Mataram, Senin (3/4).
Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan Moeldoko dan kawan-kawan telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan partai untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan AHY.
"Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya PK oleh kubu Moeldoko," ujar IJU, sapaan akrab Ketua DPD Demokrat NTB.
Baca juga: Lawan Moeldoko, Demokrat Sulteng Minta Perlindungan Hukum di Makamah Agung
Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi sudah ditolak MA. Namun, pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan PK dengan dalih adanya empat bukti baru (novum).
Baca juga: DPC Demokrat Tangerang Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko Cs
"Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK," tutur Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat ini.
IJU mengungkapkan keempat novum yang diajukan Moeldoko CS sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.
"Atas dasar itu, kami meminta MA memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," tandasnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Mataram H.A.S. Pudjoharsoyo menyatakan akan meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat NTB tersebut kepada Mahkamah Agung RI. (Ant/Z-11)
Setelah Presiden Joe Biden mengundurkan diri dari pencalonan, Demokrat mengumpulkan hampir US$50 juta dalam donasi untuk kampanye kepresidenan Kamala Harris.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Anwar Hafid dan Renny Amiwati Lamajido sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tengah 2024.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini legislator dari Partai Demokrat dan PKS turut mendorong agar Pansus dugaan skandal mark up impor beras Bulog dapat segara dibentuk di DPR.
AHY sebut belum ada permintaan khusus soal Kaesang dari Jokowi
PKS memberikan surat keputusan rekomendasi dukungan untuk pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024, Kamis (4/7) malam.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengaku mempertimbangkan nama Heru Budi Hartono untuk dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan siapa sosok yang akan diusung dalam pilkada DKI Jakarta.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
AHY menyebut Data Kementerian ATR belum terintegrasi dengan PDN namun masih disimpan di pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
PT Indo Asiana Lestari bakal melakukan ekspansi perkebunan sawit mereka seluas 36.094 hektare yang sebelumnya merupakan tempat tinggal masyarakat Suku Awyu.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved