Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kebingungan mantan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo atas penetapan status tersangka terhadapnya disampaikan ke penyidik. Argumennya tidak akan bisa diuji di persidangan, jika cuma berkoar di ruang publik.
"Kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Ali mengatakan pihaknya mengantongi bukti yang cukup atas dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael. KPK juga menegaskan penetapan tersangka terhadapnya telah mengacu pada aturan perundang-undangan.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bingung
"Kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ucap Ali.
KPK mengingatkan Rafael untuk kooperatif dalam penyidikan kasusnya. Dia diharap berkata jujur agar pemberkasan bisa dilakukan dengan cepat.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Barang Mewah di Rumah Rafael Alun
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh KPK. Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat (30/3).
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
Dia menyebut tidak ada lonjakan kekayaan berdasarkan laporannya sejak 2012-2022. Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda.
Di sisi lain, Rafael telah memberikan dokumen pendukung dalam aset yang dilaporkannya. Sehingga, Rafael mengaku bingung dipermasalahkan oleh KPK. (Z-3)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved