Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau mengakui keputusan yang dia keluarkan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik tidak sesuai aturan dan karena itu dievaluasi kembali.
Bukan hanya itu Apolos juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi ASN, serta Pj Gubernur Papua Tengah, karena tidak mengindahkan aturan terkait mutasi serta memastikan proses evaluasi atas keputusan yang sudah diambil.
Hal itu disampaikan Apolos seperti dikutip melalui surat bernomor 804/048/SET tanggal 24 Maret 2023 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sekaligus merespons surat Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk sebelumnya yang meminta Apolos untuk mengevaluasi SK terkait mutasi Pejabat yang dia lakukan.
"Pemerintah kabupaten meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Pj Gubernur Papua Tengah karena pelantikan yang dilakukan Pemda Intan Jaya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Apolos melalui surat yang juga diterima wartawan, Kamis (30/3).
Selain itu, Apolos juga menyatakan Pemkab Intan Jaya akan segera melakukan evaluasi terhadap keputusan mutasi yang sudah dikeluarkan pada 7 Maret lalu. "Dan hasil evaluasi nantinya akan segera dilaporkan ke Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Pj Gubernur Papua Tengah," demikian Apolos menutup suratnya.
Baca juga: Kegiatan Reses bukan Bagi-Bagi Amplop
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan pokok utama evaluasi terhadap SK mutasi Pj Bupati Intan Jaya karena mutasi yang dilakukan tidak merujuk Permen Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Ketentuan mengenai Pj Kepala Daerah yang tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali karena alasan tertentu harus seizin Mendagri, dan beberapa ketentuan lain yang dilangkahi.
"Terkait hal tersebut sudah kami diskusikan dan putuskan yang intinya meminta Pj Bupati untuk membatalkan SK tersebut, yang artinya SK mutasi tersebut tidak berlaku," ungkap Valentinus saat dihubungi, Rabu (23/3).
Dijelaskan dia, atas pembatalan SK tersebut, Pj Bupati juga mengembalikan posisi jabatan yang dimutasi, demosi atau nonjob pada posisi atau jabatan mereka yang semula. "Ya seperti itu," jawab Valentinus singkat.
Dalam hal Pj Bupati ingin melakukan mutasi jelas dia harus mengikuti aturan atau mekanisme dengan bersurat atau berkonsultasi dengan Pemprov Papua Tengah, Kemendagri dan Komisi ASN. "Intinya proses itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Tidak asal dilakukan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menuai polemik karena dianggap menabrak aturan dan kuat dugaan sarat dendam politik serta dilakukan secara sewenang-wenang.
Komisi ASN yang juga menerima aduan masyarakat terkait mutasi ini menilai bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya diduga melanggar sistem merit terkait pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Pemda Intan Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU No 5/2014 tentang ASN. (I-2)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
Acara pertama dari rangkaian Curhat Kampung tersebut diadakan di Cafe Salili, Kecamatan Wonomulyo dan berlangsung dengan sangat interaktif.
BAWASLU sedang mengkaji dugaan praktik kecurangan yakni dukungan kepala desa Semampir di Kabupaten Pati dengan deklarasi bakal calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.
ASA mengajak warga yang lain. Khususnya para politisi di Makassar yang diberi kelebihan rezeki untuk ikut berbagi.
Lamongan miliki lahan jagung seluas 59.540 hektare dengan produktivitas rata-rata 8,4 ton per hektare.
Fahmi menerima surat tugas dari DPD PKS Purbalingga tertanggal 15 Mei 2024 untuk maju di Pilkada Purbalingga baik sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved