Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada puluhan ribu pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhirnya dikit lagi.
"Masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3).
Ipi menjelaskan pejabat yang bandel itu cuma 8% dari keseluruhan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN. Total, sudah ada 339.623 pejabat yang patuh atas kewajibannya itu.
Baca juga: KPK: Pernyataan Mekeng Soal Boleh Korupsi asal Kecil sangat Berbahaya
Dia merinci, di jajaran Yudikatif, sudah ada 18.259 dari total 18.636 pejabat yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara itu, ada 13.834 dari total 20.078 pejabat legislatif pusat yang sudah melaporkan kewajibannya.
"Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92%," ucap Ipi.
Baca juga: Calon Hakim Agung Triyono Mengaku Hartanya Bersumber dari Warisan
Kemudian, ada 38.590 dari total 42.681 pejabat di Kementerian BUMN atau BUMD yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Penyelenggara negara yang belum menyerahkan kewajibannya itu diminta disegerakan karena batas akhirnya cuma sampai 31 Maret 2023.
"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," tegas Ipi. (Z-3)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved