Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUGAAN adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun sebagaimana dilaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana harus segera diluruskan. Sebab, tidak semua transaksi dalam jumlah besar merupakan TPPU, harus ada pembuktian dulu di Pengadilan.
“Ini tidak perlu terjadi jika semua pihak patuh dan tunduk dengan aturan. Tidak semua transaksi dalam jumlah besar itu pencucian uang. Ini bahaya. Yang bisa memutuskan apakah itu pencucian uang atau bukan, hanya hakim. Bukan Menko Polhukam, bukan pula Menteri Keuangan, apalagi Kepala PPATK,” kata Advokat Senior Lucas saat dihubungi, Sabtu (25/3).
Menurut Lucas, dalam tindak pidana pencucian uang setidaknya terdapat dua varian kejahatan, yakni tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri, yang bisa disebut sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime). Sehingga, kedudukan tindak pidana pencucian uang harus dilihat berdasarkan terjadinya tindak pidana tersebut secara faktual.
Baca juga: Diperiksa KPK Lagi, Rafael Alun dan Istri Tutup Mulut
"Jadi harus ada predicate crime dulu. Ini yang menjadi sumber asal dari harta haram (dirty money), apakah itu hasil korupsi, perjudian, atau uang narkoba yang kemudian dicuci. Ini harus dibuktikan dulu oleh pengadilan, baru kemudian bisa disebut sebagai praktik pencucian uang,” jelas Lucas.
Dengan kata lain, lanjut Lucas, Kepala PPATK, Menteri Keuangan Sri Mulyani, maupun Menko Pulhukam Mahfud MD tidak bisa serta merta menyebut itu sebagai praktik pencucian uang.
“Jika semua transaksi yang mencurigakan dilihat sebagai sebagai pencucian uang, itu kesalahan besar yang berakibat fatal. Kita akan jadi tertawaan dunia. Indonesia bisa menyandang predikat negara surganya pencucian uang,” tambah Lucas.
Baca juga: DPR Bentuk Pansus Selidiki Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Dia menyarankan, agar masalah ini selesai, segera usut dan limpahkan kasusnya ke pihak penyidik.
“Sekali lagi, semua tindakan dugaan perkara pencucian uang harus dikembalikan ke predicate crime terlebih dulu. Barulah jika kemudian jika di pengadilan terbukti bersumber dari suatu hasil kejahatan, bisa disebut pencucian uang. Jadi, secara tegas dan tidak bisa terbantahkan, TPPU itu haruslah melalui putusan hakim di pengadilan, dan bukan pada ranahnya PPATK atau Kementerian lainnya,” pungkas Lucas.
Seperti diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3). Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.
Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (20/3) juga memaparkan adanya 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.
"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisa dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan. (RO/Z-1)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved