Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban dalam merespon isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Kajian kolaborasi antara Election Corner Universitas Gadjah Mada dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia menyarankan penyelenggara pemilu untuk lebih aktif menangkal isu-isu negatif terkait Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan koordinator program Election Corner sekaligus pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Abdul Gaffar Karim dalam diskusi media bertajuk KPU dan Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi Elektoral di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
"Kami merasa respons kelembagaan dari penyelenggara pemilu seperti KPU tidak secepat embusan permasalahan. Masalahnya rajin banget diembuskan, sementara publik tidak melihat respon kelembagaan sebanyak embusan masalahnya," katanya.
Baca juga : Erick Thohir Cawapres Terkuat di Pilpres 2024
Gaffar menyebut ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi elektoral meningkat karena adanya sejumlah isu yang menyita perhatian, misalnya tahapan verifikasi faktual, penundaan pemilu, maupun perpanjangan masa jabatan.
Menurutnya, akun resmi media sosial penyelenggara pemilu tidak cukup membendung isu yang diembuskan oleh pemengaruh atau influencer dan berita media daring.
Baca juga : Hadapi Pemilu 2024, Aljabar Strategic: Parpol Butuh Peremajaan Pemilih
"Media sosialnya KPU perlu lebih aktif dari influencer. Langkah proaktif ini sangat terkait dengan aspek publicness, di mana penyelenggara pemilu muncul lebih banyak di hadapaan publik," jelas Gaffar.
Ia mengatakan ada dua keuntungan yang diperoleh KPU jika mampu bersaing dengan para pemengaruh di dunia maya, yakni mengimbangi kabar-kabar buruk yang berpotensi mengganggu demokrasi elektoral secara umum serta menguatkan akuntabilitas di hadapan publik.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti Election Corner UGM Devy Dhian Cahayati menyebut nama KPU dan Bawaslu tidak pernah muncul berdasarkan hasil analisis big data dalam perbincangan netizen di Twitter terkait isu penundaan pemilu. Hal itu dinilainya riskan.
"Kaitannya dengan kepercayaan (di hadapan publik). Negara kita itu, kan, dibentuk karena ada kepercayaan dari rakyat," ujar Devy.
"Kalau misalnya penyelenggara negara, dalam hal ini penyelenggara pemilu mengalami penurunan kepercayaan, ini, kan, menjadi sesuatu yang riskan, bisa menurunkan kualitas demokrasi negara kita," sambungnya.
Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti mengatakan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral harus terus dijaga meskipun ada wacana penundaan pemilu dan persoalan integritas penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan, media massa mem-framing upaya mengawal integritas pemilu melalui seruan untuk tetap mematuhi konstitusi, dan mengingatkan penyelenggara pemilu akan bahayanya manipulasi maupun rekayasa data sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap asas pemilu konstitusional.
"Penyelenggara pemilu harus mengambil langkah aktif secara kelembagaan untuk turut mengarahkan wacana publk tentang pemilu karena sementara ini sangat timpang pemberitaannya sehingga perlu wacana-wacana atau narasi," terang Delia.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menegaskan, pihaknya juga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Election Corner UGM dan Puskapol UI dengan melakukan media monitoring dan analisis media.
Kendati demikian, Mellaz enggan mengomentari hasil kajian kedua lembaga yang menyinggung kaitan antara isu integritas penyelenggara pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu. "(Namun) saya juga tidak menyangkal KPU kalah dalam counter wacana."
"Saya kira sampai saat ini KPU masih menyatakan pilihan-pilihan yang kami ambil sebagai kebijakan yang sudah tepat," pungkasnya. (Z-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Dua hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa nonpalu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga."
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dibahas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved