Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, kabar mengenai dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkup pejabat Kementerian Keuangan tidak benar.
Nilai itu merupakan hasil analisis dari penindakan yang dilakukan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan, cukai, dan pajak.
"Jadi jangan ada salah persepsi di publik, yang kami sampaikan ke Kemenkeu itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu," ujar Ivan seusai menyambangi Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).
Baca juga: Rp300 Triliun Transaksi di Kemenkeu bukan Korupsi, Pukat UGM: Harus Dituntaskan
Merujuk dari Undang Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Ivan, Kemenkeu merupakan penyidik dari kasus-kasus TPPU yang ada di kepabeanan, cukai, dan pajak.
Angka Rp300 triliun yang mengemuka merupakan hasil analisis yang dilakukan PPATK dari penindakan yang dilakukan Kemenkeu.
Baca juga: PPATK Sampaikan Rekapitulasi Informasi ke Kemenkeu
"Posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal kepabeanan, cukai dan perpajakan, di situlah kami menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asalnya," jelasnya Ivan.
"Itu perlu dipahami, itu bukan tentang adanya abuse of power atau pun korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat menyerahkan hasil analisis ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Adapun kasus yang melibatkan pegawai Kemenkeu dinilai tak memiliki sebesar yang muncul di publik. Kendati begitu, Ivan memastikan PPATK akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kemenkeu.
"Kami terus melakukan koordinasi, upaya, bagaimana kasus-kasus ini bisa ditangani secara baik, tidak hanya dengan Kemenkeu, tapi juga aparat penegak hukum lain," terang Ivan.
Di kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, kunjungan yang dilakukan PPATK ini sekaligus memberikan titik terang dari banyaknya kabar yang beredar belakangan ini.
"Jadi jelas ya, angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi atau pun TPPU pegawai di Kemenkeu, tadi dijelaskan PPATK. Kami di Kemenkeu komitmen melakukan pembersihan-pembersihan, tentu kami intens dengan Pak Ivan, kita komitmen," tuturnya. (Mir/Z-7)
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved