Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar kegiatan aksi simpatik dan edukatif menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Aksi yang berlangsung di depan halaman Gedung MK tersebut diikuti oleh puluhan kader PSI.
Aksi simpatik tersebut dilakukan bersamaan dengan jalannya agenda sidang uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu di MK. Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono bersama rekan-rekannya yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Juru Bicara serta Direktur Propaganda dan Advokasi Publik PSI Furqan Amini M Chan mengatakan aksi dan orasi ini dilaksanakan sebagai wujud penolakan PSI secara tegas atas sistem proporsional tertutup. 15 orang kader PSI menutup kepala dengan kardus berwarna hitam dan membawa 15 karung serta boneka kucing sebagai simbol demokrasi yang akan ditutup oleh para elite politik.
Baca juga : Koalisi Gendut Masih Bisa Terjadi Jelang Pemilu 2024
"Jadi kotak hitam dan 15 karung beserta kucing-kucingan ini sebagai simbol dan pesan, kami tidak menginginkan sistem proporsional tertutup. Jika proporsional tertutup dipaksakan, maka rakyat akan disuguhi boneka-boneka palsu yang akan menjadi ruang yang menguntungkan sejumlah elite yang menentukan calon-calon legislator secara sepihak dan rakyat tidak punya ruang untuk mengoreksinya," ucap Furqan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).
Furqan menyatakan, atribut 15 karung beserta boneka kucing nantinya akan diserahkan ke 9 Hakim Konstitusi atau perwakilan dari pihak MK. Dia berharap, dengan apa yang dilakukannya ini dapat memperkuat opini dan masukan para hakim konstitusi untuk memutuaskan gugatan uji materi dengan sebaik-baiknya.
Baca juga : Ratusan Pengacara Partai NasDem Ikut Pelatihan Sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK)
"Harapan kami, atas pertarungan yang ada di MK ini yang intinya diperebutkan adalah hati nurani hakim, maka kami ingin memperkuat opini dan masukan kepada para hakim dengan menyampaikan aspirasi. Semoga hakim bisa menangkap bahwa publik tidak menginginkan sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-8)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved