Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya akhirnya menahan teman perempuan Mario Dandy Satrio berinisial AG selama 7 hari ke depan terkait kasus penganiayaan korban David Ozora Latumahina.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki saat konferensi pers, Rabu (8/9).
Baca juga: Dipecat tanpa Uang Pensiun, Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun
Ia juga mengatakan, adapun penahanan AG berdasarkan sistem peradilan anak.
"Artinya kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Pamer Pesawat, Eko Darmanto Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG (15) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan korban David Ozora. Pemeriksaan AG masih berlangsung di Polda Metro Jaya hingga malam hari. Anehnya, dalam pemeriksaan kali ini batang hidung AG tidak terlihat. Kedatangannya pun tidak terlihat awak media.
Trunoyudo menerangkan pemeriksaan AG didampingi dua institusi, yaitu didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai pemasyarakatan (PK BAPAS) serta didampingi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
“Iya didampingi pengacaranya dan PK BAPAS dan PPPA,” ujar Trunoyudo. (Z-7)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengeklaim kliennya tidak bisa membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved