Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan peningkatan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo tidak akan dispesialkan. Perkara itu diusut sama dengan kasus lainnya.
"Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/3).
Ali menjelaskan tim penyelidik bakal berkoordinasi dengan divisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk mencari aset Rafael. Sejumlah pihak juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: PPATK: Bukan Hanya Rafael, Banyak Pegawai Pemerintahan yang Memiliki Transaksi Mencurigakan
Ali belum bisa memerinci lebih lanjut perkembangan kasus ini. Karena, masih di tahap penyelidikan.
"Terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," ucap Ali.
Baca juga: Disebut Pamer Kemewahan, Eko Darmanto Klaim Pesawat yang Dipamerkan Milik FASI
Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Peningkatan status itu sudah disetujui oleh pimpinan KPK.
Kasus Rafael mencuat lantaran putranya Mario Dandy Satrio ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dikurung badan selama 15 tahun setelah menganiaya David Latumahina. Warganet mempreteli tingkah laku hedonis Mario dan berujung pada nama Rafael.
Rafael kemudian dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tak berselang lama, Rafael mengundurkan diri namun ditolak lantaran ia masih diperiksa oleh institusi pengelola keuangan negara.
Setelah diaudit oleh Itjen Kemenkeu, akhirnya Rafael direkomendasikan untuk dipecat dari statusnya sebagai ASN. Dia juga masih dalam rangkaian pemeriksaan oleh KPK dan diduga kuat ada pihak lain yang terlibat terkait nilai fantastis kekayaan yang dimiliki pejabat eselon III tersebut. (Z-3)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved