Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai mengkhianati konstitusi negara dengan mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk mengulang tahapan penyelenggaraan pemilu. PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali. Aturan itu diketahui tertuang dalam Pasal 22E ayat (1).
"Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi, sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).
Bahkan, Titi menyebut bahwa putusan yang diketok oleh Hakim Ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota sebagai pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, isi putusan perkara perdata bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.
Baca juga: KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) itu juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Saluran yang bisa tempuh partai politik, lanjut Titi, hanyalah melalui sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun upaya hukum lanjutan yang pertama dan terakhir digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," jelas Titi.
"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," pungkasnya. (OL-17)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Roby belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan majikan kedua PRT tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi memburu pelaku pencurian rumah kosong yang viral di Jalan Cempaka Putih Timur XIV, Jakarta Pusat.
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Wagub DKI Rano Karno meminta warga memaklumi maraknya jukir liar di Tanah Abang saat awal Ramadan. Polisi sebelumnya menangkap 8 pelaku pungli parkir hingga Rp100 ribu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved