Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEBIH dari 10 ribu masyarakat meminta majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutus dugaan kecurangan proses verifikasi faktual secara objektif. Dorongan masyarakat dilakukan melalui penandatanganan petisi secara daring lewat laman change.org/jangancurangipemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang diwakili Hadar Nafis Gumay menyambangi Kantor DKPP di Jakarta Pusat untuk menyerahkan secara simbolis dukungan masyarakat itu pada Selasa (28/2) siang. Menurut Hadar, penandatangan petisi tersebut menginginkan agar Pemilu 2024 berlangsung secara jujur, bersih, serta demokratis.
"Dan penyelenggaranya juga tidak curang. Penyelenggaranya bekerja dengan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu," katanya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: DEEP : KPU harus Terbuka soal Data Pemilu agar Kepercayaan Publik Pulih
Mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu mengatakan, dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih penting untuk mengoreksi situasi saat ini. Oleh karenanya, Koalisi berharap agar DKPP dapat memutus perkara dugaan kecurangan perubahan status partai politik dalam verifikasi faktual secara objektif dan adil.
Dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu, DKPP juga diminta mengecek dengan cermat seluruh alat bukti yang sudah diserahkan.
"Jangan sampai dugaan pelanggaran ini disimpan di bawah karpet. Tahapan sudah lewat, terus didiamkan saja," kata Hadar.
Koalisi meminta DKPP untuk memberhentikan anggota KPU yang terbukti melanggar dalam perkara tersebut. Hadar berpendapat, belum terlambat untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan bersih dari segala bentuk kecurangan. "Masih ada puncak dari pemilu yang menanti di depan," tandasnya.
Sampai Selasa (28/2) siang, ada 10.198 orang yang telah menandatangani petisi tersebut. Salah satu penandatangan petisi, Mang Uhuy, mengatakan kecurangan pemilu secara masif yang bahkan dimulai sebelum pemilu itu dijalankan dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Baca juga: Sidang Kecurangan Verifikasi Parpol di DKPP Masuk Babak Akhir
Selain Idham, sembilan pihak teradu dalam perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Sulawesi Utara itu antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto.
Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.
Terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito memastikan pihaknya akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga menyebut rapat pleno perkara tersebut telah dilaksanakan. "Tinggal tunggu penjadwalan sidang," singkatnya. (OL-17)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved