Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIK PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho, mengemukakan seharusnya terdakwa divonis seumur hidup.
"Tuntutannya mati, saya kira itu di bawah banget (vonis), paling enggak harusnya seumur hidup," ujar Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (23/2).
Hibnu menerangkan terdakwa Surya harusnya divonis lebih berat lantaran terbukti melakukan kejahatan luar biasa, bahkan kerugiannya paling tinggi hingga merugikan lahan-lahan di Sumatra.
"Jadi sebagai bentuk pemidanaan pembalasan perlu diupayakan upaya banding untuk cegah pelaku-pelaku timbul di lahan-lahan gabut di Sumatra lainnya," tegasnya.
"Kalau vonis lemah kan bahaya. Ini harus banding sebagai aspek pencegahan kepada pelaku lain," tambahnya.
Terkait pertimbanan yang meringankan salah satunya karena terdakwa sakit jantung, Hibnu menyebut hal itu perlu dicek secara komprehensif oleh pemerintah.
Baca juga: Keluarga Harap Arif Rachman Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
"Negara berkewajiban mengecek. Yang penting aspek pencegahan agar tak menjadi contoh pelaku lain," tandasnya.
Sebelumny, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.
"Atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Fahzal. (OL-4)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah atas kasus dugaan suap.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
Harus dibuat KPK yang baru untuk benar-benar memberantas tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved