Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Hakim Agung Andi Samsan Nganro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (23/2). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2).
KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus ini. Mereka yakni Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar, Dokter Anestasi Anri Febrianti, dan pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung
KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap S$200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah S$200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada 15 Februari 2023.
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
KY menetapkan 9 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke DPR RI.
KPK masih ngotot meminta penggantian hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KPK belum mendapatkan jadwal persidangan lanjutan Hakim Agung Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba.
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved